-
Sawah Seharga Rp 56 Juta, Dibayar Rp 485 Juta
Posted on August 21st, 2007 No commentsMendapat uang bukan haknya, bagi sebagian orang, mungkin dianggap rezeki nomplok. Namun, tidak demikian dengan Waras (57), warga Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Korban lumpur Lapindo itu memilih mengembalikan uang kelebihan ganti rugi senilai Rp 429 juta, karena merasa bukan haknya. Berikut laporannya.Atas kejujurannya itu, Waras mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp 20 juta, emas senilai Rp 30 juta, dan sebuah rumah tipe 40/90. Nilai kelebihan itu diketahui, karena nilai ganti rugi sawahnya mestinya hanya Rp 56 juta lebih. Namun dibayar Rp 485 juta, sehingga ada kelebihan Rp 429 juta.
Sejak setahun lalu, bapak tiga anak itu mengungsi, lantas mengontrak sebuah rumah di kawasan Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. "Karena rumah kontrakannya juga akan terkena proyek pembangunan infrastruktur, maka kami berikan hadiah rumah kepada Pak Waras," ujar Direktur Operasional PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, Senin (20/8).Manajemen menyerahkan hadiah rumah tipe 40/90 kepada Waras di Jakarta, Minggu (19/8) malam. Rumah itu berlokasi di Perumahan Pasar Wisata Tanggulangin, Sidoarjo. Bambang mengatakan, hadiah itu tak seberapa dibanding nilai kejujuran dan keikhlasan yang ditunjukkan Waras. "Dia telah mengembalikan dana sebesar Rp 429 juta yang bukan haknya kepada perusahaan kami," tambahnya.Secara SukarelaPenyerahan hadiah uang tunai dan perhiasan dilangsungkan di Hotel Shanri-La Surabaya. Apresiasi ini diberikan Minarak karena Waras secara sukarela, ikhlas, dan jujur mengembalikan kelebihan ganti rugi lahan pertanian miliknya. "Secara resmi rumah itu telah kami serahkan kepada Pak Waras, sehingga dia betah tinggal di rumahnya yang baru," ujar Bambang.Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) optimistis batas waktu 14 September 2007 yang ditetapkan untuk merealisasikan transaksi jual-beli lahan dan bangunan bisa terpenuhi."Kuncinya pada kejujuran dan kerja sama tiga pilar," katanya. Yakni, Pemkab Sidoarjo, PT Minarak Lapindo Jaya, dan warga korban lumpur. Dia menambahkan, selama tujuh minggu ini, pihaknya telah menyelesaikan berkas transaksi jual-beli 5.355 berkas. Dibandingkan era Timnas yang hanya mampu menyelesaikan 495 berkas selama tiga bulan. "Kalau ketiga pilar bisa bekerja sama dengan baik dan jujur, insya Allah batas waktu pemerintah itu bisa terpenuhi," tegasnya.Menurut Ketua Tim Verifikasi BPLS hingga kini jumlah berkas pengajuan transaksi sebanyak 8.809 berkas. Dari jumlah itu yang telah diverifikasi sebanyak 7.402 berkas. "Dari berkas yang masuk sebanyak itu, masih ada sekitar 1.500 berkas yang belum masuk. Karena itu, kami meminta sebelum akhir Agustus 2007 ini semua berkas sudah masuk, sehingga pada pertengahan September transaksi jual-beli bisa direalisasikan," jelasnya.Hingga 16 Agustus 2007, perusahaan ini telah melakukan transaksi jual-beli senilai Rp 1,47 triliun. "Dengan demikian uang muka (20%) yang telah kami bayarkan sebesar Rp 294,7 miliar," kata Bambang









Komentar Pengunjung