-
Hak Tetangga
Posted on October 23rd, 2007 No commentsTetangga itu ada tiga macam, ada yang hanya mempunyai satu hak,
ada yang mempunyai dua hak, dan ada yang mempunyai tiga hak.
Adapun tetangga yang mempunyai tiga hak ialah
tetangga Muslim yang serahim. Dia mempunyai hak sebagai tetangga,
sebagai Muslim utama.Cara memuliakan tetangga ada banyak macamnya. Abu Jumrah merinci beberapa di
antaranya:
- Senantiasa ingin berbuat baik untuk mereka
- Menasihatinya dengan nasihat yang baik
- Mendoakan supaya mendapatkan hidayah Allah swt dan tidak membahayakannya. Terhadap tetangga, kita juga berkewajiban untuk menahannya dari perbuatan jelek dan munkar.
Kita berhak memperlihatkan Islam pada tetangga kita, menyebutkan kebaikan dan
kelebihan Islam, mendorongnya dengan penuh lemah-lembut agar mereka menerima Islam.Rasulullah saw menjelaskan berkaitan dengan berbuat baik dengan tetangga, seperti yang
dikatakannya kepada Abu Dzar ra, 'Wahai Abu Dzar, jika kamu memasak sayur, maka
perbanyaklah airnya, dan berilah tetanggamu bagian dari sayur itu.' (HR. Muslim).Kepada para wanita Rasulullah saw, memperingatkan, 'Wahai wanita-wanita muslimat,
jangan ada seorang tetangga wanita menghina (menganggap remeh) tetangga wanita lain
meskipun sebesar ujung kuku biri-biri.' (HR. Bukhari)Kepada orang yang tidak mau tahu menahu permasalahan tetangganya (cuek dan masa
bodoh), Rasulullah SAW memberi peringatan,
'Tidak beriman kepadaku orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang, sedang tetangga yang di sampingnya kelaparan, dan diapun mengetahuinya dan menyadarinya.' (HR. Tabrani dan al-Bazzar dengan isnad hasan)Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, 'Jangan menganggap remeh berbuat baik kepada
tetangganya, meskipun han
yang menyebabkan mereka bingung, menjenguk yang sakit, bertakziyah, menyertainya jika
mereka kena musibah, ikut merasakan senang jika mereka senang, memaafkan kekurangan
dan kekeliruannya, tidak mengintip dan membuka rahasianya, tidak menempelkan batang
kayu pada dinding rumahnya, tidak menumpahkan air di depan rumahnya, tidak
menyempitkan jalan menuju rumahnya.Selanjutnya Al-Ghazali menambahkan, hendaknya kita selalu menutup aib dan
kesalahannya, dan tidak membukanya, turut memantau (membantu mengawasi) rumahnya jika
mereka sedang bepergian, tidak mendengar pembicaraannya, memalingkan mata dari
memandang istrinya, dan menunjukkan kepada mereka apa yang tidak mereka ketahui
berkenaan dengan masalah-masalah agama.Hak tetangga itu akan lebih besar lagi jika mereka itu seorang anak yatim, janda
fakir, miskin atau orang yang sudah tua renta, terlebih bila sudah tidak ada yang
mengurus lagi. Semoga kita dapat menjalankannya. Amin.









Komentar Pengunjung