-
Pertemuan dengan Bapak Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia
Posted on May 5th, 2010 No commentsAbu Dhabi (27 April 2010)
Bapak Dubes RI untuk UAE (Wahid Supriyadi) dalam sambutannya menjelaskan kondisi masyarakat Indonesia di UAE yang sangat beragam dan memaparkan peluang bisnis dan tangtangan yang kita miliki ke depan.

Salah satu peluang yang perlu mendapat perhatian menurut Beliau adalah Abu Dhabi yang merupakan center bisnis of middle east bisa menjadi tempat mempromosikan wisata Indonesia, dan beliau telah menyewa tempat untuk kantor perwakilan perusahan pariwisata dari Indonesia kurang lebih sudah 28 perusahaan yang mendaftar. Thailand mampu menarik ribuan wisatawan dari UAE , situasi Thailand saat ini yang sedang dalam kondisi politik yang tidak stabil bisa kita manfaatkan untuk menjaring wisatawan UAE ke negeri kita.
Peluang lain adalah membangun kerjasama bisnis dengan pengusaha Lulu dengan mempertemukan pemiliknya dengan Bupati Sragen, mereka telah berkunjung ke Indonesia dan sudah ada wacana untuk membangun Lulu di Indonesia.
Mempertemukan para pengusaha Indonesia dengan Investor dari UAE untuk membangun kerjasama bisnis di masa depan, misalnya dibidang; Jasa Perbankan, Jasa Transportasi, Jasa Pariwisata, dll. Beliau mencontohkan bahwa Malaysia memiliki kurang lebih 150 bisnis di UAE.
Mengambil peluang kesempatan Kerja untuk para professional dibidang teknik (oil and gas, teknik sipil, kesehatan, dll, di UAE, saat ini pembangunan di UAE sangat pesat, kebutuhan tenaga kerjapun tinggi peluang ini harus kita manfaatkan.
Bapak Mahfud MD, dalam sambutannya, memaparkan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Sejak kepemimpinan Presiden Soekarno, Kehidupan Demokrasi Indonesia tidak berjalan dengan baik, demokrasi menjadi Demokrasi Terpinpin, Beliau telah melakukan korupsi politik, segala putusan datang dari satu pemimpin. Beliau membubarkan Partai Masyumi dan PSI tanpa proses hukum. Akhirnya beliau dijatuhkan tanpa melalui proses hukum
Kepemimpinan Soeharto, Kehidupan Demokrasi juga tidak berjalan dengan semestinya, Pemilu direkayasa, bahkan hasil suatu pemilu yang direncanakan akan dilakukan pada bulan juli, sudah muncul pada bulan april… sebagai contoh.., Semua panitia pemilu diarahkan untuk memenangkan Partai Golkar, secara umum Demokrasi yang dilakukan Soeharto secara Otoriter. Soeharto melakukan Korupsi material, Beliau kemudian dijatuhkan tanpa melalui proses hukum pula.
Kepemimpinan Gus Dur, Beliau memimpin dengan gaya yang cukup membingungkan, aparatnya juga dengan rakyat, Beliau bisa dikatakan melakukan Korupsi Management. Beliau kemudian dijatuhkan tanpa melalui proses hukum pula.
Hingga kini, dalam kehidupan sehari-hari pelaksanaan hukum pun tidak bagus, hukum seakan sulit menjangkau mereka yang memiliki kekuatan massa dan harta.. sekian lama belum ketemu pasal yang menjeratnya.., dilain sisi hukum sangat mudah menjakau mereka yang kecil seperti kasus mbok mina yang mengambil beberapa buah coklat di pagi hari di sore hari sudah ketemu pasalnya dan sudah dijatuhkan vonis hukumannya
Banyak keputusan secara demokrasi (kedaulatan rakyat) terbentuk namun tidak memberikan keadilan pada rakyat. Oleh karena itu nomokrasi (kedaulatan hukum) hadir untuk mengimbangi demokrasi. Jadi hukum harus didasarkan pada demokrasi dan nomokrasi untuk menjamin integrasi bangsa, ideology dan territorial.
Pada masa Pemerintahan Bung Karno, Beliau membubarkan partai tanpa proses hukum, membubarkan DPR tanpa proses hukum, membuat Undang-Undang begitu saja. Beliau diturunkan tanpa melalui proses hukum.
Demikian pula Pada masa Pemerintahan Pak Harto, Beliau merekayasa untuk memenangkan hasil pemilu untuk partai tertentu, membuat Undang-Undang sekehendak hati. Beliau diturunkan tanpa melalui proses hukum.
Mahkamah Konstitusi terdiri (MK) dari Hakim-hakim yang dipilih oleh, DPR (Legislatif), MA (Yudikatif) dan Pemerintah (Executive). Mereka yang duduk di MK adalah seorang negarawan, yaitu mereka yang tidak punya kepentingan apapun kecuali menyelamatkan keutuhan bangsa dan Negara. Tugas utamanya adalah:
- Mengadili Presiden secara hukum
- Mengadili kecurangan hasil pemilu
- Menguji Undang-Undang sebelum disahkan
- Menangani pertikaian antar Lembaga Tinggi Negara (MK, DPR,DPA, MA, PRESIDEN, MPR BPK)
Dalam praktiknya MK selalu transparan, tidak boleh membahas perkara diluar sidang, sekalipun di kantor. Perkara harus dibahas di Sidang, dimana banyak orang yang bisa menyaksikan, dan setiap anggota konstitusi mesti menyiapkan pendapatnya yang akan disampaikan pada sidang, mereka bebas berdebat, setiap pendapat mendapat tempat, dan yang dipakai adalah suara terbanyak, keputusan ini mengikat, pendapat yang tidak sama bisa melakukan decertive opinion.
Dalam perjalanannya MK Indonesia bersama MK Korea Selatan merupakan yang terbaik di Asia. MK telah membatalkan banyak Undang-undang.
Seorang Hakim dalam memutuskan perkara, bukan hanya menggunakan dasar hukum, juga dengan hati nurani. Bukan dengan logika, karena kalo hanya dengan logika hukum itu bisa dibelokkan dengan berbagai model logika.
Dimana keadilan tidak ditegakkan maka kehancuran akan muncul, ini dibuktikan dari masa ke masa. Mulai dari kelompok kecil, bila ada orang yang diperlakukan tidak adil maka mereka akan keluar dari kelompok itu.
Majapahit hancur karena ketidakadilan, Demak hancur karena ketidakadilan, Mataram hancur karena ketidakadilan, Jojakarta pecah menjadi Kesultanan dan Pakualam juga karena ketidakadilan. Indonesia bila terus keadilan tidak ditegakkan kehancuran tinggal menunggu waktu saja
Sebaliknya dimana keadilan ditegakkan maka disitulah keutuhan suatu bangsa akan lestari, seperti Amerika dan Australia.
Lebih lanjut hasil
Diskusi:
1. Dalam pemberantasan Korupsi selama ini kita punya lembaga KPK, bagaimanakah peran KPK dalam pemberantasan Korupsi dan apakah tidak mungkin lembaga ini dinaikkan menjadi Lembaga Tinggi? (HS/Ruwais)
Dalam perjalannya KPK telah melaporkan 16000 kasus, perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat yang lebih dari 1 Miliar. KPK hanya mampu mengusut dengan tuntas 25 perkara dalam setahun, bisa dibayangkan kapan hal ini bisa selesai…? Mengenai KPK kita diskusikan di lain waktu, karena keterbatasn waktu (Mahfud/Ketua MK)
2. Apakah Calon Presiden yang tidak menepati janjinya bisa diadukan ke MK? (Abu Dhabi)
Sangat sulit dibuktikan, karena mereka melakukan sebanarnya semua janjinya namun sedikit, sedikit, ketika kita menuntut, mereka tunjukkan bukti-bukti bahwa mereka telah memiliki progress yang bagus dalam mengimplementasikan janji-janjinya (Mahfud/Ketua MK)
3. Dari paparan Bapak ada secercah harapan baru bagi kami tentang kemajuan Bangsa Indonesia dalam menjalankan hukum, kepastian hukum mudah-mudahan akan bisa terwujud. Namun ada keraguan dalam diri kami, Bagaimana upaya MK untuk menjaga prestasi yang telah diraih saat ini, terutama memastikan bahwa Anggota yang duduk di dalam MK itu bersih dan berkualitas hingga dimasa depan?( MM/Ruwais)
Kepastian Hukum belum tentu memberikan keadilan, Keadilan sudah pasti mengandung kepastian hukum, yang kita utamakan adalah Keadilan (Mahfud, Ketua MK)
Kepastian hukum belum tentu berkeadilan karena hukum akan menyamaratakan. Namun dalam keadilan ada kepastian hukum. Seperti contoh:
Si A mencuri uang karena kelaparan, Si B mencuri uang karena untuk kemewahan, Apakah diperlakukan sama? (Alim, Anggota MK)
4. Bagaimanakah penangan korupsi dengan Pembuktian Terbalik, atau kemungkinan dengan hukuman mati ? (LSD/Ruwais)
Ketika saya masih menjabat mentri pertahanan, bersama Bapak Baharudin Lopa mentri kehakiman dimasa pemerintahan Gus Dur, kami menyusun proposal belajar dari dua Negara yaitu dari Latvia (Amerika Latin) dan Cina (Asia). Pendekatan pertama; semua pejabat yang ada dianggap korupsi diganti dengan pejabat baru, hingga ada kepastian mereka itu bersih setelah melewati proses hukum. Pendekatan yang kedua: Dengan Hukuman Mati. Ada pula pendekatan ketiga; pemiskinan, mereka dibuat miskin sehingga masa depan anak dan istrinya hancur. Ada pula pendekatan keempat: hukuman social misalnya ketika mereka meninggal jangan ditengokin, dll.
5. Bagaimana dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam pengambilan keputusan di MK? (Halbana Tahir/Abu Dhabi)
Setiap Hakim anggota MK bersifat independen dan tidak membawa kepentingan organisasi dimana hakim tersebut berasal dan juga tidak bisa diatur oleh pihak tertentu untuk menggolkan kepentingan pihak tersebut, sehingga sangat dimungkinkan adanya dissenting opinion dalam pengambilan putusan. Dissenting opinion tidak akan mengganggu proses eksekusi putusan tersebut malah merupakan sinyalemen positif bahwa MK adalah independen sehingga tiap hakim anggota independen satu sama lain dalam memberikan argument untuk setiap putusan dalam setiap kasus. Setiap putusan MK selama ini selalu dieksekusi dan tidak pernah diabaikan untuk tidak dilaksanakan meskipun sering ada dissenting opinion dalam putusannya.
*************** Heri S/Made M./Lukman S/Hendra M/Jaya K*********










Komentar Pengunjung