-
KPU

Ketua KPU
- Visi KPU adalah :
Komisi Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.
- Misi KPU adalah :
1.Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden Indo-emirates yang ditentukan Undang-undang.
2.Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indo-emirates untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.
3.Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.
- Anggota KPU adalah :
Ketua I : Mumu Mutolib
Ketua II : Supriyanto
- Keputusan KPU tentang proses pencalonan nama calon Presiden:
Calon Presiden yang akan dipilih harus dicalonkan oleh sekelompok masyarakat yang berjumlah minimum delapan (8) orang, untuk selanjutnya didaftarkan kepada KPU oleh salah satu orang dari delapan (8) orang yg mencalonkan.
Jumlah calon presiden tidak dibatasi asalkan memenuhi persyaratan tersebut diatas dan yang bersangkutan bersedia memangku jabatan sebagai Presiden Indo-emirates jika terpilih sebagai pemenang Pemilu.
- Keputusan KPU tentang tahapan pemilu
Pemilu akan dilaksanakan jika jumlah calon presiden yang akan dipilih berjumlah paling sedikit 2 orang.
Jika ternyata jumlah calon yang terdaftar lebih dari 2 maka akan dilaksanakan dua kali pemilu, yaitu pemilu pertama adalah untuk memilih dua pemenang, dan dilanjutkan dengan pemilu ke dua untuk memilih presiden Indo-Emirates. Kecuali jika dalam pemilu pertama tersebut salah satu dari calon berhasil mendapatkan 50% atau lebih dari seluruh jumlah suara yang ada maka calon tersebut secara langsung akan menjadi pemenang pemilu dan pemilu kedua dibatalkan pelaksanaanya.
Selain itu, jika ternyata hanya ada satu calon tunggal hingga batas waktu yg telah ditentukan oleh KPU berdasarkan kalender Pemilu , maka KPU punya kewenangan khusus untuk mencari alternatif lain sebagi upaya untuk men-sukseskan Pemilu yang dalam hal ini KPU akan melakukan musyawarah & mufakat bersama-sama dengan warga Indo-emirates semua.
- Keputusan KPU tentang PESERTA PEMILU dan HAK PESERTA.
Peserta pemilu adalah semua warga Indo-emirates yang berdomisili di Ruwais dan sekitarnya dengan usia diatas 17 Tahun, baik laki-laki maupun perempuan pada saat pemilihan berlangsung.
Setiap peserta pemilu hanya berhak untuk memilih satu dari calon presiden yang ada.
- Keputusan KPU tentang CALON PRESIDEN
Syarat-syarat calon presiden adalah adalah semua warga Indo-emirates yang berdomisili di Ruwais & sekitarnya dengan usia diatas 17 Tahun pada saat pemilihan berlangsung.
Persyaratan lain tentang calon Presiden bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi presiden Indo-emirates. Mantan dan yang sedang menjabat presiden tidak diperkenankan untuk dicalonkan sebagai calon presiden.
- Keputusan KPU tentang PERHITUNGAN SUARA
Perhitungan suara akan dilakukan setelah pemilu dinyatakan selesai oleh KPU berdasarkan kalender pemilu.
KPU akan melaporkan jalanya PEMILU termasuk jumlah pemilih
TEKNIS PELAKSANAAN PEMILU
I. KALENDER PELAKSANAAN PEMILU
Desember 2010.
II. TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara akan dilaksanakan melaui internet dan kotak suara yang akan diedarkan oleh pihak KPU.
III. KARTU PEMUNGUTAN SUARA
KPU akan mengirim Formulir Model RW berisi nama calon presiden yang akan dipilih; kepada semua peserta melalui e-mail Indo-emirates@yahoogroups.com dan atau media lain.
Peserta pemilu harus mengirimkan kembali ke KPU Formulir suara yang telah dicoblos sebagai bukti administratif legalitas Pemilih :
Formulir Model RW
NAMA PEMILIH :__________________________________
NAMA YANG DIPILIH : ________________________________
FORMULIR
PENGAJUAN CALON PRESIDEN
Kepada YTH : Ketua KPU – Indo-emirates Ruwais – Abu Dhabi
Perihal : Pencalonan Nama Kandidat Presiden Indo-emirates pemilu tahun 2010
____________________________________________________
Bersama ini kami mengajukan nama calon presiden Indo-emirates seperti yang tertera dibawah ini, untuk masa jabatan periode 1 January 2010 sampai 31 Desember 2012.
Yth. Bapak _________________________________
Kami sertakan 8 nama pendukung pencalonan nama tersebut diatas seperti tertulis dibawah ini, guna memenuhi syarat yg telah ditetapkan oleh pihak KPU.
Hormat Kami
(Ketua Tim Sukses)
No.
NAMA 1
2
3
4
5
6
7
8









Komentar Pengunjung